Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Smoga antum ust2 kami slalu dalam lindungan Allah
Afwan ust izin menyampaikan pertnyaan titipan….
Boleh kah seorang laki2 mencium tangan perempuan(sudah tua) yg bkn mahromnya yg sudah d angep sprti ibunya sendiri?? Sedangkan dia ingin sekali untuk menghormati perempuan tersebut dgn cara mencium tangannya..
,, jazakumullah khoiron kastira ????????..
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh bagi laki-laki berjabat tangan apalagi mencium tangan perempuan yang bukan mahram walaupun perempuan tersebut sudah tua, berkaitan dengan penghormatan masih banyak cara syar’i yang bisa dilakukan, dengan kita menyentuh perempuan tersebut bukannya kita menghormati tapi menjerumuskan pada hal yang dilarang. Dalam hadits disebutkan :
لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له (رواه الطبراني)
“Ditusuknya kepala seseorang dengan besi lebih ringan bagi dia daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). Wallāhu a’lam