Assalamualaikum. Wr Wb
Ust bolehkan melakukan safar rutin setiap hari jumat akan tetapi krn menggunakan transportasi umum otomatis meninggalkn sholat jumat berjamaah. Hal ini dipilih karena dengan trasportasi umum ongkos lebih murah dan efesiensi waktu.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Safar setelah masuk waktu fajar pada hari jumat hukumnya haram menurut ulama syafi’iyyah kecuali kalau ia bisa mengerjakannya(shalat Jumat) di perjalanan, walaupun kebanyakan para ulama berpendapat (safar setelah fajar pada hari Jumat) makruh. Dalam kondisi kita safar kita tidak wajib mengerjakan shalat Jumat, entah kita menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, safar tersebut dilakukan setiap jumat atau tidak. Karena yang menggugurkan kewajiban jumat adalah safarnya bukan kendaraan yang dipakai, tetapi perlu diperhatikan juga yang disebutkan di awal. Wallāhu a’lam