Assalamualaikum ustadz
Afwan, hukum perempuan Ngaji di acara pernikahan dibolehkan tidak ustdz?????????
Jazakumullah khoiron katsiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Bacaan Al-Quran perempuan di hadapan laki- laki asing diperselisihkan di kalangan ulama, sebagian berpendapat haram seperti Syaikh Khatib Syirbini.Tetapi ada juga yang berpendapat boleh seperti Imam Ramli, maka alangkah lebih baik dihindari, walaupun suara perempuan bukan aurat, tetapi perempuan dilarang memperhalus dan memperbagus suaranya di hadapan laki-laki asing, dan dalam membaca Al-Quran tentunya ia butuh untuk memperbagus dan mengangkat suaranya padahal dalam pernikahan dihadiri laki-laki juga selain perempuan. Belum lagi hal tersebut bisa memasukkan para laki-laki dalam dosa, karena para ulama mensyaratkan bolehnya laki-laki mendengarkan suara perempuan dalam kondisi aman dari fitnah dan tidak menikmati suara tersebut. Wallāhu a’lam