Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Izin bertanya ustadz
Bagaimana hukum barang pemberian/hadiah seperti tumbler, payung, baju,dll dari bank syariah yg diberikan kepada nasabah dan bagaimana bila barang tersebut kemudian setelah diterima nasabah diberikan juga ke orang lain,teman atau kerabat?
Jazakumullah khoiron
Atas penjelasannya
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Boleh menerima barang² tersebut karena ia hibah sebagaimana hibah dr orng lain, entah dimanfaatkan sendiri atau diberikan ke orang lain. Wallāhu a’lam