Assalamualaikum ustadz
Ijin bertanya
Apa hukum senam yg dilakukan bersama- sama antara laki2 dan perempuan atau perempuan sj ditempat terbuka/ lapangan dan diiringi musik
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh mengadakan dan mengikuti acara yang didalamnya ada ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan, apalagi jika diiringi dengan musik yang hukumnya haram menurut jumhur ulama empat mazhab. Wallāhu a’lam