Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustadz..
Apa hukumnya menyewakan tanah bahu jalan di depan rumah kita buat jualan ?
( Banyak orang menyewakan tanah seperti itu, yang notebene bukan tanah miliknya ).
Kalau depan rumah kami, tidak disewakan, malah timbul konflik sesama pedagang, saingan dan berebut tempat..
Jazakumulloh khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh menyewakan tanah tersebut karena bukan milik kita, sedangkan konflik yang ditimbulkan karena hal tersebut bisa diselesaikan dengan yang bertanggung jawab akan penataan tempat dari pemerintah daerah. Wallāhu a’lam