Breaking News

Hukum Menyewakan Bahu Jalan Di Depan Rumah Untuk Jualan.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan ustadz..

Apa hukumnya menyewakan tanah bahu jalan di depan rumah kita buat jualan ?

( Banyak orang menyewakan tanah seperti itu, yang notebene bukan tanah miliknya ).

Kalau depan rumah kami, tidak disewakan, malah timbul konflik sesama pedagang, saingan dan berebut tempat..

Jazakumulloh khoiron

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Tidak boleh menyewakan tanah tersebut karena bukan milik kita, sedangkan konflik yang ditimbulkan karena hal tersebut bisa diselesaikan dengan yang bertanggung jawab akan penataan tempat dari pemerintah daerah. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …