Assalamualaikum tadz,afwan mau bertanya hukum meng curly rambut sendiri ap?,samakah dgn merubah ciptaan Alloh
Syukron ????????
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Jika bermaksud untuk berhias maka hukumnya sama seperti menggunakan kutek yaitu dirinci:
- Sudah menikah: Boleh jika diizinkan oleh suami bahkan wajib jika diperintahkan, dan Haram apabila tidak diizinkan.
- Belum menikah: Haram di dalam madzhab syafii.
Wallāhu a’lam