Bismillah..
Ustadz bagaimana hukumnya membeli barang lelangan dari bank?
Apakah juga termasuk riba?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Barang yang dilelang bank tidak masuk dalam riba, tetapi apakah boleh membelinya atau tidak perlu dilihat dahulu status barang tersebut milik siapa, jika memang betul dimiliki oleh bank hukum membelinya boleh, tetapi jika bukan milik bank, seperti barang yang disita bank karena hutang, padahal status kepemilikannya masih milik nasabah dan bank juga bukan wakil dari nasabah dalam menjualkan barang tersebut maka hukum membelinya tidak boleh. Wallāhu a’lam