Breaking News

Hukum membeli barang lelangan dari bang

Bismillah..
Ustadz bagaimana hukumnya membeli barang lelangan dari bank?
Apakah juga termasuk riba?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Barang yang dilelang bank tidak masuk dalam riba, tetapi apakah boleh membelinya atau tidak perlu dilihat dahulu status barang tersebut milik siapa, jika memang betul dimiliki oleh bank hukum membelinya boleh, tetapi jika bukan milik bank, seperti barang yang disita bank karena hutang, padahal status kepemilikannya masih milik nasabah dan bank juga bukan wakil dari nasabah dalam menjualkan barang tersebut maka hukum membelinya tidak boleh. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …