Bissmillah
Mohon tanya ustad
Sebentar lagi musim pemilihan pemimpin melalui suara terbanyak pemenang (DEMOKRASI)
- Bagaimana hukum demokrasi…?
- Pengusaha yg menyediakan sarana demokrasi (membuat atribut, kaos kampanye dll) bagaimana hukumnya..?
????syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Demokrasi adalah sistem kepemimpinan yang pada hakekatnya bukan dari agama Islam dan sistem ini bergantung dengan kondisi rakyat apakah mereka dalam kondisi baik atau tidak, jika rakyat baik bisa menghasilkan sebuah kebaikan tetapi jika tidak yang muncul adalah sebaliknya, dan ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang menjadi ketetapan syariat, karena dalam hukum syariat hukum menjadi hak Allah, mana yang Allah tetapkan ia yang harusnya dijalankan walaupun orang-orang mungkin tidak setuju, juga setiap apa yang disyariatkan pasti baik walaupun orang-orang menganggapnya tidak. Cuman memang yang banyak dipakai dalam sistem bernegara di dunia adalah demokrasi, maka apa yang harus dilakukan oleh kaum muslimin adalah meminimalisir madharat-madharat yang ditimbulkan semampunya, karena itulah yang memungkinkan, supaya tersebar lebih banyak maslahat dan kebaikan dibanding dengan madharat dan kemaksiatan. Kemudian berkaitan dengan pembuatan kaos kampanye dan yang semisalnya hukumnya mubah karena ia jasa. Wallāhu a’lam