Afwan tanya tadz, masalah bersedekahlah dalam keadaan lapang maupun sempit, bagaimana apakah orang yang punya hutang termasuk dalam kondisi sempit, lalu mana dulu yg harus di dahulukan
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Orang yang memiliki hutang dan ingin bersedekah ada beberapa kondisi:
- Jika ia bisa mendapatkan uang dari jalur lain untuk membayar hutangnya ketika itu juga pas sudah jatuh tempo atau diwaktu yang akan datang saat sudah jatuh tempo, dalam kondisi ini ia boleh bersedekah bahkan kadang disunnahkan
- Bersedekah dengan nilai yang kecil, yang berarti nominal tersebut biasanya tidakk digunakan untuk mencicil hutang, ini juga boleh.
- Bersedekah dengan jumlah yang umumnya bisa digunakan untuk mencicil hutang atau tidak ada perkiraan ia dapat dari jalur yang lain padahal sudah jatuh tempo atau belum jatuh tempo tapi mengakibatkan keterlambatan dalam membayar hutang, maka dalam kondisi ini sedekahnya makruh bahkan bisa menjadi haram. Wallāhu a’lam