Assalamualaikum
Melanjutkan pertanyaan ini. Apakah kita boleh menjadikan jamaah yang masbuk sebagai imam ketika jamaah utama sudah selesai, baik ketika sendiri atau ada juga orang lain yang tertinggal jamaah utama?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Boleh, karena posisi makmum tersebut sdh tidak lagi berjamaah maka sah untuk dijadikan sebagai imam.
Wallāhu a’lam