Breaking News

Bolehkah Menjadikan Seorang Makmum Menjadi Imam?

Assalamualaikum

Melanjutkan pertanyaan ini. Apakah kita boleh menjadikan jamaah yang masbuk sebagai imam ketika jamaah utama sudah selesai, baik ketika sendiri atau ada juga orang lain yang tertinggal jamaah utama?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Boleh, karena posisi makmum tersebut sdh tidak lagi berjamaah maka sah untuk dijadikan sebagai imam.
Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …