فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” ( An-Nuur: 36-37)
Penjelasan Ayat
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah di muka bumi. Di masjid inilah, Allah diibadahi dan diesakan. Oleh karenanya, Allah ta’ala memerintahkan supaya masjid itu ditinggikan. Maksud ditinggikan adalah masjid dibersihkan dari kotoran, juga dibersihkan dari al-laghwu (kalimat sia-sia). Begitu pula masjid dibersihkan dari perbuatan dan perkataan yang tidak layak.”
Dengan perintah untuk meninggikan masjid inilah kita dilarang untuk menjadikan masjid sebagai pasar. Maka di masjid dilarang transaksi jual beli, karena masjid dibangun untuk dzikir kepada Allah dan shalat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, katakan padanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’” (HR. Tirmidzi).
Di dalam masjid diperintahkan pula nama Allah disebut. Tafsiran lainnya mengenai ayat “dan disebut nama-Nya di dalamnya”, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Di dalam masjid-masjid dibacakan kitab Allah (Al-Qur’an).”
Sedangkan perintah “menyebut nama Allah pada waktu pagi dan waktu petang” maksudnya adalah perintah shalat.
Al-ghudu artinya shalat Shubuh. Al-aashal artinya shalat Ashar.