Hari Raya Idul Qurban adalah hari bahagia bagi kaum muslimin. Pada hari itu umat Islam menyembelih qurban, lalu mereka berbagi kebahagiaan dengan memberi sebagian daging qurban kepada saudara sesama muslim, khususnya para dhuafa.
Pada hari tasyrik -yang merupakan rangkaian hari raya Idul Qurban- diharamkan berpuasa, tetapi disunnahkan sebagai hari untuk menikmati makan dan minum. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, biasanya kaum muslimin saat merayakan Idul Adha akan menikmati daging qurban dengan berbagai macam olahan, ada yang dalam bentuk sate, sup, semur, rendang, gulai dan lain sebagainya.
Daging dari sisi kesehatan amat bermanfaat untuk menambah protein hewani dalam tubuh. Agar tubuh memiliki imun yang kuat, tidak mudah terserang virus penyakit.
Uniknya, konsumsi daging ini menjadi kegemaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
أَتَانَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي مَنْزِلِنَا ، فَذَبَحْنَا لَهُ شَاةً ، فَقَالَ : كأَنَّهُمْ عَلِمُوا أَنَّا نُحِبُّ اللَّحْمَ
“Rasulullah datang di kediaman kami. Kami menyembelih kambing, kemudian Rasulullah bersabda: ‘Seolah mereka tahu saya menyukai daging.’” (HR. At-Tirmidzi).
Bahkan ulama salafus shalih sudah lebih dulu mengungkap manfaat daging. Mengonsumsi daging memberikan manfaat baik bagi tubuh. Hal ini sebagaimana diungkapkan Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah yang mengutip perkataan para ulama.
وَقَالَ الزّهْرِيّ : أَكْلُ اللّحْمِ يَزِيدُ سَبْعِينَ قُوّةً . وَقَالَ مُحَمّدُ بْنُ وَاسِعٍ : اللّحْمُ يَزِيدُ فِي الْبَصَرِ وَيُرْوَى عَنْ عَلِيّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ كُلُوا اللّحْمَ ” فَإِنّهُ يُصَفّي اللّوْنَ وَيُخْمِصُ الْبَطْنَ وَيُحَسّنُ الْخلق وَقَالَ نَافِعٌ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إذَا كَانَ رَمَضَانُ لَمْ يَفُتْهُ اللّحْمُ وَإِذَا سَافَرَ لَمْ يَفُتْهُ اللّحْمُ وَيُذْكَرُ عَنْ عَلِيّ مَنْ تَرَكَهُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً سَاءَ خلقه
Az-Zuhri berkata: “Makan daging dapat menambah 70 kekuatan.” Muhammad bin Wasi’ berkata: “daging dapat menambah penglihatan.” Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu: “Makanlah daging, karena sesungguhnya daging itu mencerahkan warna (kulit), membersihkan perut dan memperbaiki penampilan.” Nafi’ berkata: “Ibnu Umar, apabila telah datang bulan Ramadhan tidak pernah luput dari (mengonsumsi) daging dan ketika bepergian juga tak luput dari daging.” Disebutkan pula, dari Ali (ia berkata): “Barang siapa meninggalkan konsumsi daging selama 40 malam maka buruklah penampilannya.” (Zaadul Ma’ad, IV/340).
Namun demikian, ada bagian tertentu dari hewan yang dilarang dikonsumsi karena haram dimakan, yakni darah hewan. Allah Ta’ala berfirman.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa ada bagian tertentu pada daging yang makruh untuk dikonsumsi, salah satunya adalah buah zakar (testis) hewan atau yang biasa disebut ‘torpedo’. Imam An-Nawawi menjelaskan,
عن مجاهد قال (كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكره من الشاة سبعا الدم والمرار والذكر والانثيين والحيا والغدة والمثانة وكان أعجب الشاة إليه مقدمها) رواه البيهقى هكذا مرسلا وهو ضعيف قال وروى موصولا بذكر ابن عباس وهو حديث قال ولا يصح وصله قال الخطابى الدم حرام بالاجماع وعامة المذكورات معه مكروهة غير محرمة
Diriwayatkan dari Mujahid dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, kelenjar, kandung kemih. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hasta dan bahunya. Demikianlah hadist ini diriwayakan Al-Baihaqi secara mursal dan ini termasuk hadits dho’if. Al-Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, yaitu sebuah hadist, namun kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. Al-Khatthabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadist tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab: IX/70).
Semoga penjelasan di atas bisa memberikan pencerahan bagi kaum muslimin untuk memperhatikan makanannya. Tujuannya, agar kesehatannya tetap terjaga, menghindari hal-hal yang makruh, sehingga menguatkan tubuh dan ruhiyah guna meningkatkan ibadahnya.