Breaking News

Hukum Tape.

Bismillah,
Assalamu’alaikum

Bagaimana hukumnya mengkonsumsi tape (baik tape ketan maupun tape singkong), mengingat akibat proses fermentasi maka bahan baku tersebut jadi mengandung alkohol. Apakah masih halal utk dikonsumsi baik dikonsumsi langsung ataupun setelah diolah (misalnya tape singkong yg diolah jadi bolu tape / makanan lain)

Jazakumullah Khair atas penjelasannya

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Mengkonsumsi tape hukumnya boleh karena kadar alkohol yang ada tidak memabukkan, jadi tidak setiap makanan yang ia mengandung alkohol memabukkan, karena selama ia dalam kadar konsumsi yang dimampui normalnya manusia tidak memabukkan hukum mengkonsumsinya boleh, bahkan ada cukup banyak makanan yang mengandung alkohol seperti buah nanas, apel, jeruk. Maka fatwa yang dikeluarkan MUI adalah tidak ada batasan kadar alkohol etanol pada produk akhir makanan selama tidak membahayakan, sedangkan untuk minuman diberi batasan sampai 0.5% dengan syarat tidak membahayakan. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …