Assalamualaikum…
Ustadz mau tanya apa hukumnya sekelompok wanita( kelompok majelis taklim) safar ditempat yg jauh dengan tujuan silaturahim dan rihlah sampai beberapa hari…mohon pencerahan/bimbingannya
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram atau suami, dalam kondisi seorang perempuan pergi bersama rombongan perempuan lainnya boleh ketika safar tersebut adalah safar wajib seperti haji,tapi jika safar tersebut adalah safar mubah seprti rihlah memang kebanyakan Ulama berpendapat tetap tidak boleh, akan tetapi ada juga sebagian Ulama yang membolehkan sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ . Ini yang kemudian dijadikan dasar untuk seorang wanita boleh bersafar bersama rombongan perempuan. Wallāhu a’lam