Breaking News

Hukum menguburkan Jenazah di bekas makam orang lain.

Bismillah,
Ustadz mohon penjelasannya makam yg tidak sama sekali dibangun masih bisa digunakan utk mengubur jenazah kembali nggih?
Qadarullah bapak saya 2019 meninggal & satu²nya makam bapak di kuburan kampung yg tanpa bangunan semen, waktu itu keluarga kami banyak dicaci maki kok tega menguburkan orang tua begitu saja.
Waktu itu utk membungkam suara² mereka yg blm tahu hanya kami jawab besok biar bisa untuk menguburkan jenazah saya & keluarga kembali. Apakah bisa & bagaimana dng tulang² dr jenazah bapak yg sdh lbh dulu meninggal?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Salah satu maksud dan tujuan kenapa tidak boleh membangun kuburan adalah supaya bisa digunakan untuk menguburkan orang yang meninggal setelahnya, dengan syarat jenazah yang dikuburkan sebelumnya sudah tidak tidak tersisa, maka jika memang dikira tulang-tulang dari jenazah bapak tersebut masih ada, makan tidak boleh digunakan untuk menguburkan jenazah yang lain, tetapi kalau kira-kira sudah tidak ada boleh. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …