Istri meninggal
Karena PNS jadi dpt uang santunan dr negara apakah itu termasuk harta warisan ?
Jika iya berarti apakah wajib dibagi ?
Setiap bulan keluar uang pensiunan sampai sekarang
Yg ditinggalkan
Suami
2 anak laki” (masih sekolah)
2 anak perempuan (sudah menikah)
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Apakah uang santunan tersebut masuk warisan atau bukan tergantung dari mana dana tersebut diperoleh, jika dipotongkan dari gaji bulanan maka ia masuk dalam harta warisan pembagiannya sesuai dengan ketetapan syariat, untuk suami mendapat ¼, sisanya dibagi 6, 2 bagian untuk setiap anak laki-laki, dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan. Tetapi jika santunan tersebut bukan diambilkan dari gaji bulanan tetapi murni dana dari negara yang dialokasikan untuk diberikan ke keluarga yang ditinggal ia masuknya hibah, pembagiannya sama rata jika memang ditetapkan penerima hibah adalah seluruh ahli waris, tetapi jika ditetapkan penerima hibah hanya pasangan maka ia menjadi haknya. Maka bisa dikonsultasikan ke yang memberi berkaitan dengan hakikat santunan tersebut supaya lebih jelas, kecuali jika masing-masing merelakan apa yang menjadi haknya maka pembagian bisa sesuai dengan kesepakatan. Wallāhu a’lam