Bismillah assalamualaikum ustadz bagaimana hukum sholat jamak dan qoshor bagi orang yg punya dua rumah.
Rumah A dan B jaraknya 120 km. Dia bekerja di antara dua kota rumah A dan B. Dimanakah dia boleh sholat jamak dan qoshor?
Jawaban:
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Seseorang tidak keluar dari 3 keadaan:
- Mustauthin: Dia tinggal di daerah yang dijadikannya sebagai tanah air, tidak keluar dari daerah tersebut dalam keadaan apapun kecuali ada keperluan, dan tidak boleh melakukan jamak dan qashar.
- Muqim: dia tinggal di suatu tempat selama 4 hari atau lebih (tidak dihitung hari masuk dan keluar) dan tidak menjadikan daerah tersebut sebagai tanah airnya, dan tidak boleh melakukan jamak dan qasar.
- Musafir: dia bepergian lebih dari 84km atau berada dalam satu daerah selama kurang dari 4 hari (tidak dihitung hari masuk dan keluar) dan boleh baginya untuk melakukan jamak dan qasar.
Maka dalam kasus yang disebutkan terdapat beberapa kemungkinan:
- A adalah tanah airnya, sehingga dia tidak boleh untuk jamak dan qashar di tempat tersebut, dan dia bermukim di B selama kurang dari 4 hari, maka boleh untuk jamak dan qashar disana
- A adalah tanah airnya, dan dia bermukim di B selama 4 hari atau lebih, maka tidak boleh jamak dan qashar di kedua daerah tersebut.
- A dan B sama2 bukan tanah airnya, namun dia tinggal di kedua daerah lebih dari 4 hari, maka tidak boleh jamak dan qashar di keduanya.
- A dan B sama2 bukan tanah airnya, namun dia tinggal di kedua daerah tersebut kurang dari 4 hari ( di A 2 hari , di B 2 hari, dst.), maka boleh untuk menjamak di kedua daerah tersebut, karena dia dihukumi sebagai musafir.
Wallāhu a’lam
Referensi:
- Manhajul Qawim Hal.286
- Raudhatut Thalibin Hal.679