Bissmillah
Mohon tanya ustad, Bagaimana Hukum hutang di bank.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Jika hutang tersebut diambil dari bank dengan qordhul hasan yaitu pinjaman yang tidak ada bunganya dan tidak ada denda keterlambatan hukumnya boleh, tetapi jika pinjaman tersebut adalah pinjaman riba seperti mengembalikan lebih atau ada denda jika terlambat membayar maka hukumnya haram. Wallāhu a’lam