Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Cacing termasuk hewan yang tidak halal untuk dimakan, sedangkan jika penggunaannya untuk makanan hewan yang lain boleh, dan boleh untuk diperjualbelikan. Wallāhu a’lam
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Cacing termasuk hewan yang tidak halal untuk dimakan, sedangkan jika penggunaannya untuk makanan hewan yang lain boleh, dan boleh untuk diperjualbelikan. Wallāhu a’lam
BismillahAssalamu'alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …