Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya:
- Bagaimana tinjauan secara fiqih ayat:
خذ من أموالهم صداقة تطهرهم و تزكهم بها
Apakah maknanya bukan membayar zakat seharusnya ke lembaga?
Sebagaimana saat ini ada BAZNAS maupun LAZ yang banyak serta resmi berizin atau terekomendasi. - Perang di zaman Abu Bakar As Shiddiq yang melawan Kaum enggan membayar zakat, apakah saat itu kaum muslimin membayarkan zakat ke Baitul Maal atau sendiri-sendiri?
Syukron wa jazakumullah khaira
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Macam-macam harta yang wajib dizakati dibagi menjadi dua, pertama yaitu harta yang tidak nampak seperti; uang, barang dagang, dan harta karun, yang kedua yaitu harta yang nampak seperti; hewan ternak, hasil pertanian, dan tambang emas perak. Yang pertama disepakati secara ijma’ bahwa jika pemilik membayarkannya secara langsung kepada mereka yang berhak hukumnya sah, sedangkan macam yang kedua menurut pendapat yang baru dalam mazhab Syafi’i (Qoul Jadid) hukumnya sama bisa dibayarkan sendiri tanpa harus dibayarkan ke pemimpin atau lembaga zakat, sedangkan menurut pendapat yang lama (Qoul Qodim) ia wajib diserahkan ke pemimpin berdalil dengan ayat yang disebutkan dalam pertanyaan.
- Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi pada zaman Abu Bakar ra. Yang diperangi adalah mereka yang memang tidak mau mengeluarkan zakat sama sekali bukan yang tidak membayar zakat ke pemimpin. Sedangkan kaum muslimin zaman dahulu biasanya mereka membayar zakat ke pemimpin entah harta yang nampak atau tidak, kemudian baru pada zaman Utsman ra. Pembayaran zakat harta yang tidak nampak diserahkan ke masing-masing pemilik karena dilihat ada maslahat tertentu dan keputusan tersebut disetujui oleh para sahabat yang lainnya. Wallāhu a’lam