Bismillah
Mohon ijin bertanya, bagaimana hukumnya khitan perempuan secara syariat?
Belum lama ini baru tau kalau secara kedokteran / medis tidak direkomendasikan.
Jazaakumullahu khoir
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Khitan bagi perempuan disepakati di kalangan ulama bahwa ia disyariatkan, dan tradisi yang sudah biasa dilakukan ke perempuan-perempuan pada zaman Nabi ﷺ. Berkaitan dengan apa yang menjadi pilihan dari para dokter jika khitan tidak disarankan dan berbahaya bagi perempuan perlu ditinjau ulang, karena sesuatu yang ia diperintahkan oleh syariat tidak mungkin menimbulkan madharat dan bertentangan dengan ilmu kedokteran, jika hal tersebut diingkari karena banyak kejadian khitan perempuan malah merugikan perempuan yang perlu disalahkan bukan khitannya, tapi bisa jadi yang salah adalah cara mengkhitannya, di sinilah dibutuhkan peran para dokter untuk berkolaborasi dengan para ulama memberikan solusi tata cara pelaksanaan khitan yang tetap pagi perempuan. Makanya Rasulullah ﷺ sendiri memberikan arahan supaya dalam mengkhitan bisa tepat, karena tujuan dari khitan perempuan salah satunya adalah untuk mengurangi syahwat bukan menghilangkannya, dalam hadits disebutkan :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ ، أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَا تَنْهَكِي ؛ فَإِنَّ ذَلِكِ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ “. (رواه أبو داود)
Dari ummu Athiyah Al Anshariyah ra. berkata, “Sesungguhnya ada seorang permpuan di Madinah yang berkhitan, lalu Nabi ﷺbersabda kepadanya, “Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami.” (HR. Abu Dawud). Wallāhu a’lam