Breaking News

Membaca basmalah bagi imam.

Bismillah
Ijin bertanya…
Bila menjadi imam shalat fardhu.. ketika membaca basmallah itu secara jahr atau sirr ketika shalat? Mngkn bisa mnta dalil scra ringkas ttg mmbaca bismillah scra jahr atau sirr

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Menjaharkan basmalah atau mensirrkannya memiliki kaitan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah ia bagian dari Al-Fatihah atau tidak, walaupun aslinya ia tidak dibangun dari perbedaan pendapat tersebut karena ada yang berpendapat ia bukan bagian dari Al-Fatihah tapi tetap mensunnahkan membaca basmalah, sebelum pembahasan akan basmalah apakah dibaca jahr atau sirr dalam membaca Al-Fatihah kita sebutkan dahulu perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagai tambahan faedah. Berkaitan dengan basmalah apakah ia bagian dari Al-Fatihah pendapat jumhur mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali menyatakan basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, dengan dalil dalam hadits qudsi disebutkan :

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ : { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : حَمِدَنِي عَبْدِي ….. (رواه مسلم)
“Allah Ta'ala berfirman : “Aku bagi shalat (Al-Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku menjadi dua (setengah²), dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta, jika ia mengucapkan Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn Allah berfirman : Hamba-Ku memujiku, . . . . . . (HR. Muslim) jadi dalam hadist tersebut Allah Ta’ala memulai langsung dengan hamdalah bukan basmalah, juga kalaulah ia masuk dalam Al-Fatihah tentunya pembagiannya tidak sama, karena pertengahan pembagian dari Allah ﷻ adalah ayat (إياك نعبد وإياك نستعين)

Sedangkan mazhab Syafi'i dan pendapat kedua dalam madzhab Hambali basmalah termasuk Al-Fatihah. Dalam hadits disebutkan :

إذا قرأتُم الحمد لله رب العالمين فاقرءوا بسمِ اللَّهِ الرَّحمنِ الرَّحيمِ إنها أمُّ القرآنِ (رواه الدارقطني)
“Jika kalian membaca Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn bacalah Bismillāhirrahmānirrahīm karena ia adalah Al-Fatihah.” (HR. Daruquthni)

Kemudian berkaitan dengan pembacaan basmalah dalam shalat apakah dijaharkan atau tidak, bagi yang berpendapat ia bukan dari Al-Fatihah ada yang mensunnahkan tetap membaca basmalah seperti Hanafiyyah dan Hanabilah(pengikut madzhab Hanafi dan Hanbali), tetapi dengan cara tidak dijaharkan sedangkan ulama malikiyyah berpendapat tidak dianjurkan membaca basmalah ketika shalat dan membacanya makruh dengan dalil bahwa ia bukan bagian dari Al-Fatihah.

Sedangkan yang berpendapat ia bagian dari Al-Fatihah mereka mewajibkan membaca basmalah tetapi apakah dijaharkan atau tidak mereka berbeda pendapat, ulama hanabilah mengatakan sunnahnya tidak dijaharkan dengan dalil :

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝ: ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺧَﻠْﻒَ ﺭَﺳُﻮﻝ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ ﻭَﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﻭَﻋَﻠِﻲٍّ، ﻓَﻜَﺎﻧُﻮا ﻳَﻔْﺘَﺘِﺤُﻮﻥَ اﻟْﻘِﺮَاءَﺓَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻤْﺪِ ﻟِﻠَّﻪِ ﺭَﺏِّ اﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ، ﻭَﻻَ ﻳَﺬْﻛُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺴْﻢِ اﻟﻠَّﻪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ اﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ (متفق عليه)
Dari Anas ra. Ia berkata : Saya shalat dibelakang Rasulullah , Abu Bakar, Umar, Utsaman dan Ali, mereka semua memulai bacaan dengan Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn , dan tidak membaca Bismillāhirrahmānirrahīm (HR. Bukhari & Muslim)

Sedangkan ulama syafi'iyyah mengatakan menjaharkan basmalah adalah sunnah karena ia bagian dari Al-Fatihah, jadi jika disepakati akan sunnahnya manjaharkan Al-Fatihah maka menjaharkan basmalah juga sunnah karena ia bagian darinya, dalil lain hadits dari Abu Hurairah ra. Ketika beliau mengajarkan shalat kepada murid-muridnya menjaharkan basmalah, di akhir shalat ia bersumpah bahwa ia termasuk orang yang shalatnya paling mirip dengan shalat Rasulullah ﷺ

عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ : صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ (رواه النسائي)
Dari Nuaim Al-Mujmir ia berkata : aku bermakmum dengan Abu Hurairah, ia membaca Bismillāhirrahmānirrahīm kemudian ia membaca ummul quran (Al-Fatihah)
(HR. Nasai).
Kemudian menjaharkan basmalah tidak hanya diriwayatkan dari Abu Huraira ra. Tetapi juga dari banyak sahabat, makanya Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa pendapat ini(menjaharkan basmalah) adalah pendapat kebanyakan Ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan yang setelahnya dari para fuqoha' dan qurra', kemudian beliau menyebutkan banyak nama dari mereka yang berpendapat dengan pendapat tersebut ditambah dengan nukilan perkataan para ulama yang menyatakan bahwa ia adalah pendapat kebanyakan dari generasi-generasi awal. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …