Bismillah
Assalamualaikum ustadz
Bagaimana hal yg afdhol lamanya jeda diantara khutbah bagi Khotib Jum’at?
Terkait dengan kesempatan jamaah supaya bisa berdoa diantara dua khutbah Jum’at.
Jazakumullah khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Duduk di antara dua khutbah hanyalah duduk yang tujuannya untuk menjeda antara dua khutbah maka ia dilakukan secara singkat, dan disyaratkan thama’ninah dalam duduk tersebut. Dalam hadits disebutkan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Nabi ﷺ melakukan khotbah Jumat dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khotbahnya beliau membaca Al-Qur’an dan memberi peringatan kepada jamaah.” (HR. Muslim)
Syaikh Harari menyebutkan dalam syarahnya, makna duduk di antara dua khutbah adalah duduk sebentar untuk menjeda antara dua khutbah sebagaimana duduk di antara dua sujud untuk menjeda keduanya. Maka duduk tersebut hendaknya dikerjakan secara singkat dan tidak diperpanjang. Sedangkan makmum jika ia ingin berdoa di waktu tersebut boleh-boleh saja atau di waktu yang lain, karena waktu mustajab walaupun sebagian ulama menyebutkan di waktu tersebut tetapi yang lain berpendapat bukan di waktu itu, tetapi di waktu akhir hari dari hari jumat sebelum maghrib, dan juga masih banyak pendapat yang lain. Wallāhu a’lam