Hukum haul psr kliwon
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Acara peringatan kematian disebutkan sebagian ulama ia termasuk dalam kebida’ahan yang hendaknya dihindari karena tidak pernah diamalkan oleh generasi-genarasi awal dari umat ini, tetapi yang mengerjakan atau membuat acara haul meyakini acara tersebut adalah baik karena apa yang dilakukan di dalamnya adalah kebaikan seperti doa, shalawat, pembacaan manaqib dan yang lainnya, jadi selama acara yang diadakan bukan hal-hal yang jelas dilarang dalam syariat ia boleh bahkan dianjurkan sebagaimana acara-acara baik lainnya. Dasar lain juga disandarkan kepada fatwa Imam Ibnu Hajar Al-Haitami; “ketika ditanya tentang ziarah qubur dengan penentuan waktu tertentu ditambah dengan mengadakan perjalanan khusus ke tempat tersebut, apakah boleh? padahal di dalamnya kadang ada kemungkaran. Beliau menjawab acara tersebut tetap dianjurkan untuk dikerjakan dan berkaitan dengan kemungkaran hendaknya diingkari dan jika bisa dihilangkan, sebagaimana thawaf tetap dikerjakan walaupun dalam pelaksanaannya bercampur antara laki-laki dan perempuan”. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra). Jadi kembali kepada pandangan masing-masing apakah ia menyakini kebolehannya atau tidak. Wallāhu a’lam