Breaking News

Kedudukan ipar dalam Islam.

Bismillah, Bagaimana kedudukan ipar dalam Islam ustad ?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Ipar dalam islam hukumnya sama seperti hukum ajnabi (orang asing yang bukan mahram ) maka dalam hadits disebutkan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ (متفق عليه)
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disamakan seperti kematian karena banyak orang yang bermudah-mudahan dalam urusan periparan. Seakan-akan ia bukan ajnabi seperti dalam hal berduaan, bersentuhan, yang dengannya bisa mendatangkan bahaya sebagaimana kematian. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …