Bismillah, Bagaimana kedudukan ipar dalam Islam ustad ?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Ipar dalam islam hukumnya sama seperti hukum ajnabi (orang asing yang bukan mahram ) maka dalam hadits disebutkan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ (متفق عليه)
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disamakan seperti kematian karena banyak orang yang bermudah-mudahan dalam urusan periparan. Seakan-akan ia bukan ajnabi seperti dalam hal berduaan, bersentuhan, yang dengannya bisa mendatangkan bahaya sebagaimana kematian. Wallāhu a’lam