Ilmu hadis secara khusus disusun pertama kali oleh al-Qadi Abu Muhammad al-Ramahurmuzi (w.360 H) dengan judul al-Muhaddits al-Fasil baina al-Rawi wa al-Wa‘i, sayangnya kitab ini belum begitu sempurna dan belum memuat seluruh pembahasan mengenai ilmu-ilmu hadis. Selanjutanya terdapat karya al-Hakim al-Naisaburi (w.405) dengan judul Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits. Sedangkan kitab yang paling banyak menjadi rujukan adalah ‘Ulūm al-Hadits karya Ibn al-Salah (w.643 H), kitab ini lebih sering disebut dengan Muqaddimah Ibn al-Salah. Di samping tiga kitab ini masih banyak kitab-kitab yang secara khusus berbicara tentang ilmu hadis.
Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana untuk menjelaskan tentang ilmu hadis adalah al-Mandzumah al-Baiquniyyah, di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya.
Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. Keterangan terkait biografi al-Baiquni disebutkan dalam kitab al-I’lam karya al-Zirakli.
Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.